Syarat dan Tata Cara IPO Perusahaan

Apa Itu IPO?

Saat ini banyak orang yang membangun bisnisnya dari bermacam sektor. Menjadi perusahaan go public atau IPO merupakan salah satu bentuk pencapaian yang sangat bagus. IPO atau Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) ini berarti, jika perusahaan sudah go public, maka perusahaan merasa mampu menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk itu pasar modal menambahkan solusi yang bisa menjadi pertimbangan dalam hal pendanaan yaitu dengan cara mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik (go public). Perusahaan bisa menaikkan uang tunainya dengan mengeluarkan surat utang atau menaikkan ekuitas.

Tidak sedikit para entrepreneur yang berlomba-lomba menjadikan usahanya mempunyai predikat IPO. Namun pada kenyataannya untuk memperoleh gelar ini, tidak bisa cuma mendapatnya dengan cuma-cuma. Ada banyak syarat perusahaan IPO. Tapi jika sudah memperoleh gelar IPO, maka bakal banyak keuntungan yang bisa mereka peroleh.

Perusahaan IPO memperoleh dana dari hasil IPO, dan menjadi perusahaan terbuka termasuk menawarkan banyak pintu keuangan. Yang terdaftar di bursa saham utama menawarkan prestise. Dulu cuma perusahaan dengan syarat-syarat kuat yang layak untuk IPO dan tidak mudah untuk menjadi perusahaan terbuka.

Keuntungan lain dari IPO tidak cuman dari segi finansial, perusahaan bakal memperoleh keuntungan dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan seperti ini mampu mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.

 

 

Syarat Perusahaan untuk IPO

Perusahaan yang ingin memperoleh predikat go public (IPO) bisa mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembang. Persyaratan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama dan Papan Pengembangan adalah sebagai berikut:

 

Jumlah investor yang harus ada disaat perusahaan ini listing sekurangnya ada 300 pihak, tidak sama dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yang sekurangnya 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.

Untuk emiten skala kecil cuma mampu mendapat dana maksimal senilai Rp 50 miliar dan skala menengah maksimal Rp 250 miliar dengan membebaskan sedikitnya 20% sahamnya dari modal di letakkan dan disetor.

Masuk ke Papan Pengembangan juga harus mempunyai laba bisnis Rp 1 miliar satu tahun terakhir dengan kapitalisasi saham sedikitnya Rp 100 miliar atau mengantongi penghasilan bisnis juga harus mencapai Rp 40 miliar dengan kapitalisasi saham Rp 200 miliar.

Selain itu, untuk menjadi perusahaan go public, perusahaan tersebut harus lolos seleksi BEI. Berikut adalah syarat yang perusahaan perlukan jika mencatatkan sahamnya di BEI:

1. Memiliki Struktur Jelas

Perusahaan harus mempunyai susunan organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Hal ini karena pada saat bakal IPO, perusahaan membutuhkan dukungan orang-orang tersebut.

Perusahaan pun harus memperlihatkan permohonan bikin IPO dengan cara mendaftar ke BEI serta menyertakan dokumen dengan lengkap.

 

2. Perusahaan Harus Sudah Laba

Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin go public. Untung harus diperoleh sedikitnya sejak dua tahun terakhir. Jika belum mempunyai keuntungan juga masih mempunyai peluang untuk melantai di BEI. Namun perusahaan tersebut akan dicatatkan di papan pengembangan, bukan di papan utama.

 

3. Memiliki Aset Nyata

Setiap perusahaan yang ingin menjadi go public, harus mempunyai aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan keseluruhan aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan keseluruhan kewajiban pajak. Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp 100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang lumayan mempunyai tangible assets sebesar Rp 5 miliar saja.

IPO hanya proses menjual saham. Jika Anda bisa menyakinkan orang untuk membeli saham di perusahaan Anda, Anda akan memeperoleh uang yang banyak. Dalam melakukan penawaran umum, calon perusahaan tercatat harus melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat untuk melakukan penawaran umum serta memenuhi syarat-syarat dari OJK.